Dilakukan melalui tata guna lahan, peraturan TPTI (tebang pilih tanam indonesia), rebaoisasi, dan sistem tumpang sari, caranya peladang diperbolehkan menanam tanaman pangan diantara larikan pohon dengan perjanjian memelihara phon hutan yang ditanam. setelah kira-kira lima tahun, ketika telah menjadi besar ia harus pindah.
Berikut di bawah ini adalah teknik dan cara yang dapat digunakan untuk menjaga hutan kita tetap terjaga dari tangan-tangan perusak jahat. Perambahan hutan tanpa perncanaan dan etika untuk mencari keuntugan sebesar-besarnya sangatlah berbahaya karena dapat merusak alam dan habitat serta komunitas hewan yang ada di dalamnya.
Berikut di bawah ini adalah teknik dan cara yang dapat digunakan untuk menjaga hutan kita tetap terjaga dari tangan-tangan perusak jahat. Perambahan hutan tanpa perncanaan dan etika untuk mencari keuntugan sebesar-besarnya sangatlah berbahaya karena dapat merusak alam dan habitat serta komunitas hewan yang ada di dalamnya.
- Mencegah cara ladang berpindah / Perladangan Berpindah-pindah
terkadang para petani tidak mau pusing mengenai kesuburan tanah. Mereka akan mencari lahan pertanian baru ketika tanah yang ditanami sudah tidak subur lagi tanpa adanya tanggung jawab membiarkan ladang terbengkalai dan tandus. sebaiknya lahan pertanian dibuat menetap dengan menggunakan pupuk untuk menyuburkan tanah yang sudah tidak produktif lagi. - Waspada-waspadalah & Hati-hati Terhadap Api
Hindari membakar sampah, membuang puntung rokok , membuat api unggun , membakar semak, membuang obor, dan lain sebagainya yang dapat menyebabkan kebakaran hutan. jika menyalakan api di dekat atau di dalam hutan harus diawasi dan dipantau agar tidak terjadi hal-hal yang lebih buruk. Kebakaran hutan dapat menganggu kesehatan manusia dan hewan di sekitar lokasi kebakaran dan juga tempat jauh sekalipun jika asap terbawa angin kencang - Reboisasi Lahan Gundul dan Metode Terbang Pilih
Kombinasi kedua teknik adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh para pelilik sertifikan HPH atau Hak Pengolaan Hutan. Para perusahaan penebang pohon harus memilih-milih phon mana yang sudah cukup umur dan ukuran untuk ditebang. Setelah menenam satu pohon sebaiknya diikuti dengan penanaman kembali beberapa bibit pohon untuk menggantikan pohon untuk menggantikan pohon yang ditebang tersebut. lahan yang telah gundul dan rusak karena berbagai hal juga diusahakan dilaksanakan reboisasi untuk mengembalikan pepohonan dan tanaman yang telah hilang
0 Response to "Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup"
Posting Komentar